TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjut hari ini, Rabu (6/11/2024).
Persidangan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yakni ahli pidana.
Pihak KPK membawa dokumen dengan menggunakan koper berukuran besar. Dokumen-dokumen tersebut setidaknya harus diperiksa hingga 80 menit lamanya.
Bahkan hakim sidang sampai sempat meminta jeda karena dehidrasi.
Dalam sidang tersebut, pengacara Sahbirin Noor, Susilo Aribowo menyatakan bahwa keberadaan kliennya itu kini tidak diketahui.
Meski begitu ia memastikan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan tersebut tidak melarikan diri.(*)