TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Levie Priscilla yakni Herman alias Ebon divonis majelis hakim 13 tahun kurungan penjara pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Martapura, Selasa (19/3/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 388 dengan tuntutan 15 tahun penjara.
Seusai divonis majelis hakim, tidak banyak kata dikeluarkan oleh Ebon, Ketua Majelis Hakim, Sutiyono mengetuk palu dan menanyakan apakah menerima atau banding, Ebon hanya mengangguk beberapa kali menandakan dirinya menerima putusan. Pada sidang hari itu, dirinya didampingi pengacara dari LBH, M Noor.
Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Apriady, Gusti Rahmat Samudera dan Irwan merasa kecewa. Ketiganya pun sepakat pikir-pikir dan akan mengonsultasikannya dengan pimpinan atas vonis tersebut.
Terdakwa bernama Herman bin Daryanto (25) Warga Jalan Martapura Lama Rt. 07 Kelurahan Sungailulut Kecamatan Sungaitabuk Kabupaten Banjar. Korban bernama Levie Prisilia Warga Jalan A Yani Km 11.800 Kompleks Aston Banua Perumahan Royal Woodpark No 1 Gambut Kabupaten Banjar.
Pada Jumat (23/11/2018) sekitar pukul 09.00 Wita di dalam mobil Suzuki Swif warna Biru DA 1879 TN di pinggir Jalan A Yani Km 11.800 Kelurahan Gambut Barat Kabupaten Banjar ditemukan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia di dalam mobil tersebut. Korban mengalami luka dibagian leher.
Barangbukti yang diamankan, satu unit Suzuki Satria F warna Hitam merah, satu buah helm putih jenis GM, satu lembar jaket warna hitam, satu lembar celana jeans hitam, satu buah gunting, satu tas slempang cokelat, uang pecahan Rp100.000 sebanyak 10 lembar, satu unit Hp merk Samsung.
Terdakwa, Herman alias Ebon ditangkap petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar di kediamannya di Sungai Lulut, Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar Sabtu (24/11/2018) malam.(Banjarmasinpost.co.id/Hasby Suhaili)
Herman alias Ebon Terdakwa Kasus Pembunuhan Levie Priscilla Divonis Majelis Hakim 13 Tahun Kurungan
Editor: Novri Eka Putra
Sumber: Banjarmasin Post
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.