TRIBUN-VIDEO.COM - Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Ada lima poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pada Selasa (5/11/2024).
Ari menyebut, Tom Lembong tak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum.
"Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Hal itu dinilai melanggar ketentuan hukum.
Selanjutnya, alat bukti yang menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka kurang.
Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.
Baca: Ajukan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Desak Kejagung Periksa Menteri Perdagangan Lain
Baca: Tom Lembong Tegaskan Tak Ambil Keuntungan dalam Kebijakan Impor Gula, Tekankan Ada Mekanisme
"Penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," tambah dia.
Selain itu kata Ari, tak adanya hasil audit yang menyatakan bahwa terdapat kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong.
Kejagung disebut tidak dapat membuktikan upaya Tom Lembong memperkaya diri sendiri melalui kebijakan impor gula yang dikeluarkan.
Lebih lanjut, proses penyidikan dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.
Saat ini, berkas praperadilan Tom Lembong telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Effi Sugiati.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel"
#tomlembong #kejagung #kejaksaanagungri #kuasahukum #gugatanpraperadilan #pnjakartaselatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.