Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca pembatalan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon gubernur (Cagub) Papua Barat Daya 2024, salah satu partai pengusungnya NasDem siap pasang badan.
DPP Partai NasDem menyatakan bakal melayangkan gugatan terhadap KPU Daerah Papua Barat Daya jika AFU benar-benar batal berlayar di Pilkada 2024.
Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan jika berlandaskan pada Undang-Undang, gugatan itu akan dilayangkan pihaknya ke PTUN Makassar.
Ia mengatakan, dalam tempo tiga hari pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut.
Terkait dengan gugatan itu, NasDem dikatakan Hermawi juga merasa optimistis nantinya akan menang.
Sehingga, nantinya AFU akan tetap bisa melenggang di Pilkada Papua Barat Daya.
Baca: Prabowo Didesak ke NTT Temui Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Flores NTT, 10.295 Jiwa Terdampak
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya 2024.
Abdul Faris Umlati sebelumnya adalah calon gubernur nomor urut satu.
Pencalonannya di Pilkada Papua Barat Daya 2024 dibatalkan karena melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Pilgub 2024.
Keputusan KPU Papua Barat Daya tersebut mulai berlaku pada 4 November 2024.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Siap Gugat KPU Jika Abdul Faris Umlati Gagal Berlayar di Pilkada Papua Barat Daya
#afu #papuabarat #papuabaratdaya #pilkada #pilkada2024 #pembatalanpilkada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.