Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - 3 November 2000, hari di mana putra Presiden ke-2 RI Soeharto Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto kabur.
Sebelumnya, Tommy Soeharto divonis bersalah atas kasus korupsi PT GBS dan Bulog.
Dalam vonis itu, Tommy harus mendekam 18 bulan di penjara.
Tommy tidak menerima keputusan Hakim Syafiuddin, dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahaman Wahid (Gus Dur) pada 31 Oktober 2000.
Baca: Kilas Peristiwa: Qantas, Pesawat Terbesar di Dunia Gangguan, Serpihan Puing Berjatuhan di Batam
Namun dua hari kemudian, 2 November 2000, Presiden Gus Dur menolak permohonan grasi Tommy.
Penolakan grasi Tommy oleh Gus Dur sesungguhnya menandakan Tommy tak lagi bisa berulah.
Namun, Tommy belum mau menyerah.
Baca: Kilas Peristiwa: Saat Tommy Soeharto Keluarkan Rp 12 Miliar untuk Bekingi Demo Besar era Gus Dur
Sehari sesudah grasinya ditolak, 3 November 2000, Tommy kabur setelah memalsukan identitas.
Ia pun resmi menjadi buron setelah Polri melayangkan surat ke Interpol pada 10 November 2000 yang berisi permintaan bantuan untuk mencari Tommy pada 10 November 2000.
Saat itu, meski banyak pihak yang melihat Tommy berkeliaran, namun tak ada satu polisipun yang berhasil menangkapnya. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.