Jadi Tersangka! Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara: Positif Narkoba

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 

TRIBUN-VIDEO.COM - JFN (24), sopir truk kontainer ditetapkan sebagai tersangka usai mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalanan Kota Tangerang, Banten.

Akibat tindakannya, 6 orang mengalami luka-luka dan puluhan kendaraan rusak.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024) kemarin.

"Berdasarkan hasil olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan melalui gelar perkara dan supir truk wing box telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Minggu (3/11/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.

Berdasarkan hasil tes urine, JFN dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Hasil pemeriksaan labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," lanjutnya.

Baca: Nasib Malang Korban Kecelakaan Sopir Truk yang Ugal-ugalan di Tangerang, Kini Terancam Diamputasi

Barang bukti berupa sabu ditemukan di dalam truk bernopol B-9727-UEU.

Akibat perbuatannya, JFN dapat dijerat pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut dan ancaman hukuman yang didapat ialah 10 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, Kombes Zain Dwi menyatakan tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis (31/10/2024) sore.

"Terdapat 6 orang korban luka yang terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil dan 1 orang pejalan kaki akibat peristiwa itu," lanjutnya.

Petugas telah mendatangi rumah sakit lokasi para korban dirawat seperti Rumah Sakit EMC, Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang dan RSUD Kabupaten Tangerang.

"Untuk pelaku dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang, di RS EMC ada tiga orang, satu orang di RSUD Kota Tangerang dan lainnya dibawa juga ke rumah sakit," jelasnya.

Detik-detik Tabrak Lari Kasus tabrak lari

berawal ketika truk menabrak bagian belakang Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah.

Sopir yang panik berusaha melarikan diri dan menabrak sejumlah kendaraan.

"Terkait kerugian material dari laporan sementara, jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, ada 10 mobil dan 6 motor," terang Kombes Zain.

Baca: Tampang Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Babak Belur Dihajar: Tak Punya SIM dan Positif Sabu

Petugas telah mengevakuasi truk serta kendaraan yang mengalami kerusakan di jalan.

"Tentunya saat ini kami dari Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penanganan awal ya, mulai dari evakuasi terhadap korban, kemudian termasuk supir truk, kemudian juga kendaraan-kendaraan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas," tandasnya.

Sementara itu, salah satu driver ojek online, Alan (42), mengaku melihat aksi kejar-kejaran warga dengan truk kontainer.

Sopir truk kabur ke arah Kota Tangerang, melalui Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang.

"Awalnya saya lihat truk itu dikejar banyak orang, ada yang teriak 'kejar bang, ini abis tabrak lari', akhirnya saya ikut mengejar truk tersebut," bebernya.

Menurutnya, sopir truk sengaja menabrakkan kendaraannya sehingga banyak korban berjatuhan.

"Dari Pasar Bengkok, truk itu mengarah ke Regency, sampe ke Cipondoh," ujar Alan.

"Sepanjang jalan, itu truk enggak mau berhenti, korban yang terkapar di jalan banyak sekali, motor dan mobil ditabrak sampai ada yang hancur," lanjutnya.

Sopir truk dapat diamankan di Tugu Adipura dan menjadi amukan warga.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka, Positif Narkoba dan Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda