TRIBUN-VIDEO.COM - Masih belum tahu 5 surat suara apa aja untuk pemilu 2019 nanti?
Dan mau tahu caranya biar enggak salah coblos?
Sayangkan kalau udah nyoblos tapi salah, malah suara kita enggak ke hitung di KPU.
Cara nyoblosnya gampang kok.
5 surat suara nantinya memiliki warna berbeda-beda dan di masukkan ke dalam kotak suara sesuai warna masing-masing ya.
- Surat suara hijau untuk DPRD Kabupaten/kota
- Surat suara biru untuk DPRD Provinsi
- Surat suara kuning untuk DPR-RI
- Surat suara merah untuk DPD-RI
- Surat suara abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
Udah tahu kan?
Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Perlu diketahui juga, enggak semua kertas suara ada foto para kandidat ya.
Yang ada cuma pemilihan untuk DPD serta presiden dan wakil presiden.
Saat di TPS, cobloslah satu kali di masing-masing kertas suara (coblos di nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif).
Karena tidak semua ada foto kandidat para calon, pastikan kamu sudah memiliki pilihan siapa yang ingin kamu pilih ya.
Kamu bisa cek data semua peserta pemilu 2019 DI SINI nih.
Ingat, pilihanmu menentukan 5 tahun ke depan. (*)
ARTIKEL POPULER:
Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/4SEBCDCS8VI" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.