TRIBUN-VIDEO.COM - KPU Banjarbaru baru saja mengeluarkan keputusan membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Pembatalan paslon nomor urut dua Pilkada Banjarbaru itu berlaku sejak Kamis (31/10/2024) lalu.
Pembatalan ini pun memunculkan peluang skenario kotak kosong di Pilkada yang akan digelar kurang dari sebulan ini.
Lantas seperi apa langkah KPU Banjarbaru kedepannya?
(Tribun-Video.com)
Baca: Kenaikan Harga Bawang Merah di Banjarbaru dari Rp25 Ribu Melonjak Jadi Rp34 Ribu, Pedagang Resah
Baca: Diduga Jual Oli Palsu, Pemilik Bengkel Jalan Trikora Banjarbaru Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Pelaku
#PilkadaBanjarbaru #AdityaSaid #KPUBanjarbaru #Diskualifikasi #BeritaPilkada2024 #PolitikKalimantan #Wartono #PemilihanKepalaDaerah #PelanggaranAdministrasi #TaglineJUARA #BeritaTerkini #CalonPetahana #PilkadaKotakKosong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.