Respons Kubu Aditya-Said Usai Didiskualifikasi KPU di Pilkada Banjarbaru 2024, Tempuh Jalur Hukum?

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru 

TRIBUN-VIDEO.COM - Kurang dari sebulan dari pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Banjarbaru Dhatiar pada Jumat (1/11/2024).

Pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.

Dengan didiskualifikasinya calon petahana ini, Pilkada Banjarbaru hanya menyisakan satu paslon yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

Kondisi ini memungkinkan dilakukannya pilkada dengan skenario kotak kosong.

Untuk diketahui, diskualifikasi ini dipicu laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh calon wakil wali kota nomor urut satu, Wartono.

Adapun Wartono adalah petahana yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru, mendampingi Aditya.

Wartono mempersoalkan tagline "JUARA" yang digunakan oleh Aditya-Said.

Padahal tagline "JUARA" juga melekat di berbagai program milik Pemkot Banjarbaru.

Seperti bedah rumah, RT mandiri, angkutan feeder, ambulans, dan program bantuan sosial anak.

Pembatalan paslon nomor urut dua ini sebagai tindak lanjut rekomendasi oleh Bawaslu Kalsel atas dugaan pelanggaran administratif sesuai pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya menilai Paslon Aditya-Said Abdullah telah memenuhi unsur pelanggaran.(Tribun-Video.com/BanjarmasinPost.co.id)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ramai Pembatalan Pencalonan Aditya-Said, Komisioner KPU Banjarbaru 'Menghilang'

Sumber: Banjarmasin Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda