TRIBUN-VIDEO.COM - Tahukah Anda, bahwa plat nomor modifikasi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?
Saat melakukan razia di jalan, Polisi Incar 7 Plat Nomor Modifikasi. Pada pasal 68 Undang-Undang Lalu Lintas menyebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB).
Adapun TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Jika pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas di atas, maka pengendara kena Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
Biasanya para pemilik kendaraan memodifikasi plat nomor itu tujuannya tak lain agar menarik perhatian orang lain.
Lantas apa saja plat nomor kendaraan bermotor yang diincar polisi saat razia?
Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat nomor yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ke tujuh model itu adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti di atas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.
Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!
Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Awas ! Polisi Incar 7 Plat Nomor Modifikasi saat Razia, Denda Rp 500.000 Menanti Anda
ARTIKEL POPULER:
Terbongkar karena Rokok, Kakek 70 Tahun Cabuli 3 Bocah SD dan Sudah Berlangsung 4 Kali
Bunga Jepun Oleander, Tanaman Hias Populer di Indonesia yang Ternyata Paling Mematikan
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Bentuk Pecahan Rupiah dan Dolar Amerika dari Ruang Menag
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/J97K7fNyAn8" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.