Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Amerika Serikat, bukan termasuk gratifikasi.
Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (1/10) menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK.
Ghufron mengatakan, kasus serupa di mana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukanlah gratifikasi.
Baca: Gerindra Desak Kejagung Transparan di Kasus Tom Lembong, Habiburokhman: Bisa Picu Tuduhan ke Prabowo
Baca: Terkuak! Cara Pelaku Mutilasi di Penjaringan Lihai Bawa Korban di Gang Sempit dan Banyak Warga
(Tribun-Video.com)
# KPK # gratifikasi # jet pribadi # Kaesang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.