Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Langsa menetapkan 2 PNS lingkungan Pemko Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Aceh.
Baca: Berdalih Perangi Hizbullah, Kebohongan Israel Terbongkar, IDF Ternyata Bantai Warga Sipil di Lebanon
Dengan rincian, nilai kerugian periode bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan September 2022 sebesar Rp 1.631.451.500.
Baca: Gudang Penampungan Logistik Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bogor 2024 Dijaga Ketat Petugas Bersenjata
Nilai kerugian periode bulan Oktober 2022 hingga Desember 2022 sebesar Rp 79.670.000. (*)
# Oknum PNS # korupsi # Lampu PJU # Dinas Lingkungan Hidup # Langsa # Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.