32 Pelaku Pengedar Narkoba dan OKT di Karawang Dibekuk, Belasan Ponsel untuk Transaksi Disita

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bekasi - Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Karawang menangkap puluhan pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua bulan.

Baca: Buruh Geruduk Gedung Pemkot Batam, Tuntut Upah 2025 Naik 30 Persen dan Cabut UU Cipta Kerja

Total ada sebanyak 32 pelaku pengedar dari 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (OKT).

Baca: 25 Anggota Geng Pelajar Avatar Mistery di Purwadadi Subang Ditangkap, Polisi Sita Belasan Sajam

Kapolres Karawang , AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) menyampaikan, jajaran Satres Narkoba mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT ini hasil pengungkapan selama periode Agustus hingga September 2024. (*)

# pengedar narkoba # Obat Keras Terlarang # Karawang # AKBP Edwar Zulkarnain

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda