Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Bekasi - Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Karawang menangkap puluhan pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua bulan.
Baca: Buruh Geruduk Gedung Pemkot Batam, Tuntut Upah 2025 Naik 30 Persen dan Cabut UU Cipta Kerja
Total ada sebanyak 32 pelaku pengedar dari 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (OKT).
Baca: 25 Anggota Geng Pelajar Avatar Mistery di Purwadadi Subang Ditangkap, Polisi Sita Belasan Sajam
Kapolres Karawang , AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) menyampaikan, jajaran Satres Narkoba mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT ini hasil pengungkapan selama periode Agustus hingga September 2024. (*)
# pengedar narkoba # Obat Keras Terlarang # Karawang # AKBP Edwar Zulkarnain
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.