Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lampung - Bayu Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Bandar Lampung menangkap seorang guru pelaku pencabulan FRZ (27) terhadap siswanya sendiri S (11).
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Mucikari 2 ABG Kembar di Jepara, Tawarkan Korban ke Hidung Belang Lewat Medsos
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang merupakan guru siswa SD swasta di Bandar Lampung atas dugaan pidana asusila.
Baca: Keluarga Tak Kuasa Tahan Tangis saat Pemakaman Marwan Kru TvOne Korban Kecelakaan di Tol Pemalang
Tersangka FRZ telah ditetapkan tersangka pada 19 Oktober 2024. (*)
# oknum guru # SD Swasta # pencabulan # Bandar Lampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.