Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jambi - Rifani Halim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan pondok pesantren di kota Jambi berinisial AWD berusia 28 tahun ditangkap Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jambi karena melakukan rudapaksa terhadap 11 santri dan 1 santriwati.
Baca: Perkembangan Pembangunan Malalayang Beach Walk 2 Manado Sulawesi Utara, Tunjukkan Progres Signifikan
Modus pelaku melakukan rudapaksa kepada belasan korban dengan memanggil satu persatu korban ke rumah pelaku ketika istri pelaku sedang tidak berada di rumah untuk mengerjakan suatu.
Baca: Diduga Sopir Alami Microsleep Picu Kecelakaan Adu Banteng Mazda Vs Innova di Flyover Manahan Solo
Saat itulah AWD melakukan rudapaksa tetapi para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren. (*)
# rudapaksa # pencabulan # pimpinan ponpes # Pondok Pesantren # Jambi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.