Marisa Putri Sempat Berencana Jalani Sidang Sendirian, Hakim PN Pekanbaru Tunjuk Penasehat Hukum

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan ibu rumah tangga di Pekanbaru, Riau, Marisa Putri sempat berencana tidak memakai jasa pengacara.

Hal ini terungkap saat sidang perdana yang berlangsung pada Kamis (24/10) siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mulanya hakim bertanya pada Marisa terkait dengan keberadaan penasehat hukum yang menemaninya.

Marisa kemudian menyatakan dirinya akan menghadapi persidangan ini seorang diri.

Baca: KECELAKAAN MAUT Mobil Wartawan TV One di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal, Terkuak Penyebabnya

Baca: Data Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Mobil tvOne di Pemalang, Sopir Meninggal di Lokasi Kejadian

Merespons jawaban Marisa, hakim kemudian mengingatkan ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh perempuan berusia 22 tahun itu.

Hakim lantas menunjuk pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bernama Christian.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Agustus lalu, Marisa terancam hukuman 12 tahun penjara.

Marisa sendiri tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terkait dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menjerat Marisa dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang (UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ancaman Hukuman Tinggi, Marisa Putri Dapat Bantuan Pengacara dari Posbakum PN Pekanbaru

#kecelakaan # Pengadilan Negeri Pekanbaru # Pekanbaru

Sumber: Tribun Pekanbaru
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda