ICW 'Tantang' Kejagung Rinci Pasal yang Jerat Tom Lembong, Kementerian Lain Bisa Terancam Diciduk

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penangkapan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula dianggap sebagai politisasi.

Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar dugaan adanya politisasi ini tak menjadi bola liar.

Dikutip dari Kompas.com, permintaan ini disampaikan oleh peneliti ICW, Dicky Anandya pada Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, hal ini akan menjadi penting agar kasus korupsi ini tak dianggap sebagai politisasi hukum.

Baca: Kejagung Belum Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong, Pakar: Bahaya Ini!

"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).

Dicky menyebut, ada dua hal yang harus dipahami apabila melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara.

Dikatakannya, setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea).

Lebih lanjut dikatakannya, tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," ujarnya.

Baca: SOSOK Sinta Handiyana, Korban Tewas Tanpa Kepala di Muara Baru, Jakarta Utara: Janda 4 Anak

Ia juga mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus.

Khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain atau kementerian lain yang diduga terlibat.

Pasalnya, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

"Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," ucap Diky.

Diketahui, Tom Lembong dinilai bersalah oleh Kejagung karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Baca: BEDA DARI CAK IMIN! Anies Baswedan Ungkap Sisi Lain Tom Lembong, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Izin impor tersebut diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP.

Padahal menurut peraturan, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Akibat kebijakan itu, negara mengalami kerugian Rp 400 miliar.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum"

    
# ICW # Kejagung # Tom Lembong # impor gula 

Sumber: Kompas.com
   #ICW   #Kejagung   #Tom Lembong   #impor gula
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda