TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ada yang janggal dalam penangkapan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula.
Menurutnya, jika memang Tom Lembong bersalah dan kebijakan yang dibuat menjadi dasar penetapan tersangka, seharusnya bisa ditangkap sejak dulu.
"Kebijakannya ada sejak tahun 2015-2016. Kalau itu memang salah atau menjadi dasar untuk mempidanakan atau mengkriminalkan itu bisa langsung sebenarnya. Tidak harus nunggu 5-6 tahun," ujar Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews, Rabu (30/10/2024).
Fickar pun menilai langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru, meski lembaga tersebut menegaskan tidak ada politisasi.
"Menurut saya ini politisasi, mestinya sejak dulu sejak 2015-2016 kalau memang dipersoalkan kebijakan itu," pungkasnya.
(Tribun-Video.com)
Baca: Harta Kekayaan Tom Lembong, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula: Tak Punya Rumah dan Mobil di LHKPN
Baca: Tom Lembong Berniat untuk Gabung Ormas yang Dibuat Anies Baswedan sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.