Promosikan Situs Judi di Instagram, 2 Selebgram Sukabumi Diringkus Polisi: Demi Kemewahan

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jabar - M Rizal Jalaludin
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua selebram cantik berinisial SAP (18 tahun) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak dan FN alias I (18 tahun) asal Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Polres Sukabumi gara-gara mempromosikan situs judi online (judol).

Baca: Di Depan Menteri Nusron, Komisi II Keras soal Izin Lahan Perkebunan Sawit: Ini Pembodohan Negara!

Kapolres Sukabumi , AKBP Samian, mengatakan, keduanya sudah melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama sekitar lima bulan dengan mempromosikan situs judi online .

# Promosi Judol # judi online # Instagram # selebgram # Sukabumi # UU ITE # Cibadak # Jawa Barat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda