Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jabar - M Rizal Jalaludin
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua selebram cantik berinisial SAP (18 tahun) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak dan FN alias I (18 tahun) asal Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Polres Sukabumi gara-gara mempromosikan situs judi online (judol).
Baca: Di Depan Menteri Nusron, Komisi II Keras soal Izin Lahan Perkebunan Sawit: Ini Pembodohan Negara!
Kapolres Sukabumi , AKBP Samian, mengatakan, keduanya sudah melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama sekitar lima bulan dengan mempromosikan situs judi online .
# Promosi Judol # judi online # Instagram # selebgram # Sukabumi # UU ITE # Cibadak # Jawa Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.