Afrika Selatan Kirim Bukti Foreksik ke Mahkamah Internasional Buntut Kasus Genosida Israel di Gaza

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Siti Nurjannah Wulandari

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Afrika Selatan resmi menyerahkan bukti-bukti rinci terkait kasus genosida Israel terhadap warga Gaza.

Dari serangkaian bukti itu, salah satunya adalah bukti forensik.

Bukti-bukti itu telah  diserahkan ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Hal itu disampaikan lewat pernyataan resmi yang dikeluarkan kantor Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, Senin (28/10/2024).

Dikutip dari Tribunnews, Ramaphosa mengatakan, dokumen-dokumen itu menunjukkan bahwa Israel telah melanggar konvensi genosida.

Sebagai informasi, Afsel mengajukan kasus genosida tersebut pada akhir 2023 lalu.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Libya, Kolombia, dan Meksiko juga bergabung dalam kasus itu.

Dalam gugatannya, Afsel menyatakan, pembantaian yang dilakukan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 gagal memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Genosida 1948.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Afrika Selatan Serahkan Bukti Forensik Genosida Israel di Gaza ke ICJ

Nama Program: Tribun Video Update
Host: Isti Ira Kartika Sari
Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Sumber: Tribunnews.com
   #Afrika Selatan   #genosida   #Israel   #Gaza   #ICJ
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda