Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Papua - Taniya Sembiring
TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Jayapura Kota berhasil amankan Narkotika jenis ganja seberat 9,6 kg. Di komplek Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura , Jumat (25/10/2024).
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan, kasus penangkapan barang terlarang ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada salah satu masyarakat yang memiliki ganja di Hamadi Tanjung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta menggerakkan anggota opsional dari Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. (*)
# Ganja # Jayapura # IRT
IRT di Kota Jayapura Ditangkap Polisi, Ketahuan Simpan Ganja Siap Edar seberat 9,6 Kilogram
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.