Laporan wartawan TribunJakarta.com - Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM-Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Didampingi tim penasihat hukumnya, Rudy mengajukan permohonan perlindungan ke kantor LPSK di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (24/10/2024) sore.
Kuasa Hukum Rudy, Ferdy Maktaen mengatakan kliennya meminta perlindungan lantaran sejak proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hingga kini mendapat ancaman dan intimidasi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.