Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam episode OASE kali ini, membahas tentang Hukum Menjadikan Masjid sebagai Mahar Pernikahan.
Pernikahan merupakan momen yang sakral dan ketentuannya sudah diatur dalam Islam.
Baca: OASE: Cara Mengendalikan Emosi Anak Menurut Islam, Bagaimana Peran Orang Tua?
Mahar menjadi suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya.
Mahar pernikahan mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.
Baca: OASE - Generasi Sandwich: Apa Anak Wajib Dibebani Tanggungan Orang Tua?
Selain uang, beberapa calon pengantin memilih inovasi lain untuk mahar, seperti sebuah masjid.
Lantas, apakah diperbolehkan menjadikan masjid sebagai mahar pernikahan?
Untuk membahas itu semua, OASE akan berbincang dengan Dr. Abdul Qodir Zaelani, S.H.I., M.A. Beliau merupakan Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung.
Program: OASE
Editor Video: Raka Aditya Putra Tama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.