Pemkab Bangkalan Segel Lokasi Pemotongan Kapal karena Terjadi Pemalsuan Data dan Tak Ada Izin

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan, Tribun Madura - Ahmad Faisol Edo

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim gabungan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRKP) Kabupaten Bangkalan melakukan penyegelan terhadap lokasi kegiatan usaha pemotongan kapal milik PT SLA di pesisir pantai Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Rabu (23/10/2024).

Tindakan penyegelan di lahan sepanjang sekitar kurang lebih 300 meter itu merupakan tindak lanjut atas rapat teknis yang digelar Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie bersama sejumlah OPD terkait pada Selasa (22/10/2024) malam.

Baca: Prabowo Tegas! Tak Ada Pejabat Kebal di Kabinetnya: Suruh Tidur di Rumah Saja

Baca: Pengamat Lihat Ulah Menteri Yandri Bikin Malu Prabowo, Mayor Teddy Turun Tangan

Arief membeberkan telah terjadi pemalsuan data yang diajukan melalui OSS, karena sejauh ini tidak ada izin usaha pemotongan kapal di pesisir laut, melainkan pengajuan usaha di daratan atau jalan raya. (*)

Program: Live Update
Host: Mei Sada Sirait
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Pemkab # Bangkalan # pemalsuan data # kapal

 

 

Sumber: TribunMadura.com
   #Pemkab   #Bangkalan   #pemalsuan data   #kapal
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda