Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Serda Pom Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuh an berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan eks casis TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.
Hal itu diketahui dari putusan majelis hakim yang disampaikan Letkol Chk Abdul Halim selaku hakim ketua saat sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang , Sumatera Barat (Sumbar) Senin (21/10/2024) siang.
Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(*)
# Padang # pembunuh # Serda Adan
Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup, Resmi Dipecat dari TNI
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.