Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Surya Malang - Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUN-VIDEO.COM- Bawaslu Kabupaten Malang menertibkan 3.886 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Senin (21/10/2024). Peenertiban dilakukan secara serentak di 33 kecamatan di Kabupaten Malang oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
Di antaranya di Kecamatan Kepanjen, anggota panwascam mulai menindak APK yang melanggar. Mereke menyusuri sepanjang Jalan Sumedang.
Di ruas jalan itu ada dua banner berukuran besar milik Calon Bupati Malang nomor urut 1. (*)
#malang #kampanye #alatperagakampanye #pilkada #pilkada2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.