Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Maaruf Amin resmi purna tugas pada hari ini, Minggu (20/10/2024).
Sementara presiden terpilih Republik Indonesia 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi di lantik pada hari ini di Gedung Nusantara, Jakarta.
Tentunya, sebagai mantan presiden RI, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya.
Namun jelas jumlahnya sangatlah berbeda dengan yang didapatkan oleh para pejabat.
Jokowi dan Maaruf Amin akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Baca: Penerbangan Bersejarah! 8 Pesawat Tempur Kawal Kepulangan Jokowi ke Solo, Ada Pesan Haru dari TNI AU
Besaran uang pensiun yang di terima Jokowi senilai enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan Maaruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Saat ini gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok ketua MPR , ketua DPR, Ketua DPA, Ketua MA, Ketua BPK yaitu sebesar Rp.5.040.000 per bulannya.
Sehingga uang pensiun Presiden Joko Widodo senilai Rp.30.240.000 setiap bulannya. Sedangkan Maaruf Amin sebesar Rp.20.160.000 perbulannya.
Baca: Profil Sri Mulyani Jabat Menteri Keuangan di 3 Era Presiden, SBY-Jokowi-Prabowo
Tidak hanya itu, ia juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara.
Tunjangan itu mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Selain itu, presiden akan mendapatkan mobil dinas.
Fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden juga diberikan pada pensiunan presiden tiba.
(Tribun-Video.com/Serambinews.com)
# uang pensiun jokowi # joko widodo # uang pensiun maaruf amin # jokowi # pensiunan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.