Tak Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Ilir Timur II Palembang

Editor: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal

TRIBUN-VIDEO.COM - Kurang dari 24 jam sejak komplotan curanmor beraksi mencuri motor Honda Beat BG 5350 ABT di Jalan Prajurit Abdul Samad no 11 RT 32 RW 13 Kecamatan IT II, berhasil dibekuk oleh Tim Polsek Ilir Timur II Palembang bekerjasama dengan Polsek Rambutan Banyuasin, Rabu (13/03/2019).

Salah satu pelaku Imamsyah (35) hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya usai ditangkap. Imam ditangkap saat mengendari motor hasil curian yang rencananya akan dijual di Kecamatan Rambutan, Selasa (12/3).

Pagi Hari dirinya dijemput oleh teman-temannya yang saat ini masih buron (DPO) yakni, Edi dan Aan. Imam diajak untuk menjual motor ke salah satu penadah yang ada di daerah Rambutan.

"Aku masih tedok pagi tuh sekitar jam 7 mereka berdua datang. Lalu ngajak saya, ada motor nih. Kalo mau ikut ngantar. Jadilah jam 9 kami jalan buat jual motor itu," jelasnya.

Imam mengetahui jika motor yang dibawanya merupakan motor hasil curian. Dirinya dijanjikan akan mendapat uang jika berhasil menjual motor tersebut.

"Jadi pagi tadi kami bertiga bawa motor satu-satu, aku, Aan, Edi. Aku bawa motor yang nak dijual itu. Janji mereka aku nak dikasih duit, cuma belum tau berapo. Disuruh melok dulu jual motor," jelas buruh serabutan tersebut.

Edi, Aan merupakan warga Mariana Banyuasin, sedangkan Imam adalah warga Sungai Rebo, Banyuasin. Ketiganya merupakan teman kecil, saat masih tinggal di sungai Rebo.

Sepengetahuan Imam kedua temannya tersebut merupakan residivis.

Saat kejadian penangkapan Imam mengaku sempat kejar-kejaran dengan pihak kepolisian, sedangan dua tamannya langsung pergi meninggalkan dirinya.

"Kawan dari kecik pak, waktu samo-samo tinggal di Sungai Rebo. Mereka beduo balik Mariana. Kareno motor yang aku bawak ini gak ada nomor polisi jadi disuruh stop, sempat kejar-kejaran. Terus aku ditarik, kawan aku duo tadi lari," jelasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II, Ipda Ledi membenarkan jika jajarannya berhasil mengungkap kasus curanmor kurang dari 24 jam usai kejadian. Pengungkapan kasus tersebut terjadi usai bekerja sama dengan Polsek Rambutan.

"Semalam sekitar pukul 02.00 dinihari komplotan curanmor melakukan aksi pencurian di rumah milik Listya Istiningtyas (34) dan berhasil membawa kabur motor Honda Beat bewarna merah milik korban. Terindikasi pelaku membawa motor hasil curian tersebut ke arah Rambutan sehingga dilakukan pengejaran, dan ditangkap salah satu komplotannya atas nama Imamsyah dan dalam penyelidikan," jelasnya.

Adapun dua tersangka lainnya saat ini masih buron dan sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Sedangkan barang bukti motor sudah diamankan di Polsek IT II Palembang.

"Tersangka dikenakan pidana kasus pencurian dengan pasal 363 KUHP," ujarnya.(mg2)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Video Salah Satu Komplotan Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Ilir Timur II Palembang

 

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda