Rugikan Negara Rp 2,3 M, 10 Tersangka Dibekuk Polisi soal Kasus Korupsi di Dinpertan Bengkulu Tengah

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Bengkulu - M Bima Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Baca: Nenek Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Kebakaran di Tempat Usaha Laundry di Jalan Nila Pekanbaru

Proyek yang diduga dikorupsi yaitu proyek perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022. 

Baca: Pilar Saga Ichsan Bakal Atasi Kemacetan, Janji Bangun Flyover dan Underpass di Kawasan Ciputat

Pada proyek tersebut pagu anggaran sejumlah kegiatan tersebut mencapai Rp 4 miliar yang dibagi dalam 7 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 3.741.921.044,00 (Tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat puluh empat rupiah). (*)

# Kasus Korupsi # Bengkulu Tengah # Dinas Pertanian # Puskeswan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda