TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Keputusan Jokowi memberhentikan Budi dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Ia mengatakan, DPR telah menerima surat pemberhentian Budi dari jabatan Kepala BIN pada Kamis (10/10/2024).
Penjelasan Istana soal Jokowi berhentikan Budi Gunawan
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi bahwa Jokowi telah mengirim surat kepada DPR terkait permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN pada Kamis.
Surat tersebut dikirimkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca: Beri Kritik Tajam soal Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran, Pakar Hukum Soroti Pemborosan Anggaran Negara!
Baca: Prabowo Subianto Pilih Artis Terkenal Jadi Calon Wakil Menteri, Ini Tugas Khusus untuk Raffi Ahmad
“Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI,” jelas Ari dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.
Ia mengatakan, proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan atau didiskusikan dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Meski begitu, Ari tidak membeberkan alasan di balik Kepala BIN diganti, apakah hal ini berkaitan dengan sosok Budi yang akan masuk kabinet Prabowo atau karena alasan lain.
“Proses selanjutnya menjadi ranah DPR,” pungkas Ari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Istana soal Jokowi Berhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, Singgung Nama Prabowo"
#Kabinet Prabowo # Kabinet Prabowo # JOKOWI # istana # BIN # Budi Gunawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.