Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman Tersangka

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman ditetapkan tersangka pidana pemilu.

Baca: Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik Gegara Ungkap Mafia BBM Disorot: Harusnya Kapolda NTT yang Dicopot!

Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024).

Baca: Soto Seger Mbok Giyem Kuliner Legendaris Boyolali yang Segernya Bikin Nagih

Qomaru Zaman adalah calon wakil wali kota Metro Lampung yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin. (*)

# Pakai Fasilitas Negara # kampanye # Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung # Qomaru Zaman # Pilkada 2024

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda