Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Qomaru Zaman ditetapkan tersangka pidana pemilu.
Baca: Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik Gegara Ungkap Mafia BBM Disorot: Harusnya Kapolda NTT yang Dicopot!
Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu kasus dugaan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye oleh penyidik Sentra Gakkumdu pada Sabtu (12/10/2024).
Baca: Soto Seger Mbok Giyem Kuliner Legendaris Boyolali yang Segernya Bikin Nagih
Qomaru Zaman adalah calon wakil wali kota Metro Lampung yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin. (*)
# Pakai Fasilitas Negara # kampanye # Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung # Qomaru Zaman # Pilkada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.