Besaran Gaji PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, Sistem Penggajian Berbasis Kinerja dan Pengalaman

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Muna Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM – Kabar gembira bagi kamu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil!

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran gaji PNS.

Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (15/10/2024), Sistem penggajian guru PNS akan ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Baca: 105 Negara Menandatangani Surat Dukungan untuk Sekjen PBB, Nyatakan Berani Melawan Kekejaman Israel

Baca: Info Harga Cengkeh 14 Oktober 2024 di Kota Manado, Naik Tipis Rp 97 Ribu Tetap Dikeluhkan Petani

Sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, jabatan fungsional guru terbagi menjadi empat jenjang.

Ada Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya serta Guru Ahli Utama.

Namun begitu, meski seseorang sama-sama lulusan D3/S1/S2, namun gajinya tetap akan berbeda jika dihitung dari berapa lama mereka mengabdi sebagai PNS.

Sementara untuk guru PNS ataupun honorer akan tetap mendapatkan tunjangan. (Tribun-Video.com/Serambinews.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gaji Guru PNS Naik 2024, Disesuaikan dengan Masa Kerja Plus Dapat Tunjangan, Segini Besarannya 

Program: To The Point
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Gaji PNS # Kemenpan RB # ASN # Pendidikan

Sumber: Serambi Indonesia
   #Gaji PNS   #Kemenpan RB   #ASN   #Pendidikan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda