TRIBUN-VIDEO.COM – Kabar gembira bagi kamu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil!
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran gaji PNS.
Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (15/10/2024), Sistem penggajian guru PNS akan ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan tingkat pendidikan yang dimiliki.
Baca: 105 Negara Menandatangani Surat Dukungan untuk Sekjen PBB, Nyatakan Berani Melawan Kekejaman Israel
Baca: Info Harga Cengkeh 14 Oktober 2024 di Kota Manado, Naik Tipis Rp 97 Ribu Tetap Dikeluhkan Petani
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, jabatan fungsional guru terbagi menjadi empat jenjang.
Ada Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya serta Guru Ahli Utama.
Namun begitu, meski seseorang sama-sama lulusan D3/S1/S2, namun gajinya tetap akan berbeda jika dihitung dari berapa lama mereka mengabdi sebagai PNS.
Sementara untuk guru PNS ataupun honorer akan tetap mendapatkan tunjangan. (Tribun-Video.com/Serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gaji Guru PNS Naik 2024, Disesuaikan dengan Masa Kerja Plus Dapat Tunjangan, Segini Besarannya
Program: To The Point
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Gaji PNS # Kemenpan RB # ASN # Pendidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.