Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prostitusi berkedok pijat spa di Bali melibatkan anak di bawah umur sebagai terapisnya.
Polda Bali menemukan satu terapis berinisial NSP yang berusia 17 tahun.
Wadireskrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya juga menjelaskan, di tempat itu ditemukan tindak pidana eksploitasi pornografi.
"Selain ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK dalam press rilis di halaman Dirkrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat 11 Oktober 2024.
Baca: Prabowo Sudah Pantau Calon Menteri di Kabinetnya sejak Lama, Mayoritas Bekas Menteri Era Jokowi
Anak di bawah umur itu dijajakan sebagai terapis yang melayani hingga hubungan badan dengan tarif Rp 1 - 2,5 Juta.
Polda Bali mengungkap dua bisnis gelap prostitusi di Bali yang keuntungannya mencapai Rp 3 Miliar.
Dalam kasus ini, Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka dan telah menahan dua orang pemilik yang merupakan pasangan suami istri asal Australia. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Pijat Spa di Bali Tawarkan Anak di Bawah Umur, Tarif 1-2,5 Juta Tergantung Treatment
# spa # Bisnis Properti # Badung # Bali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.