Alasan PTUN Tunda Sidang Putusan PDIP Gugat KPU Kasus Penetapan Gibran jadi Cawapres

Editor: winda rahmawati

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditunda.

Putusan yang seharusnya dibacakan siang ini, Kamis (10/10/2024) diundur menjadi tanggal 24 Oktober mendatang.

Informasi tersebut dibenarkan anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun.

Ia menyebut, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.

"Disebabkan ketua majelis sakit," kata Gayus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

Baca: BREAKING NEWS: Kebakaran di Ancol Pademangan Jakarta, 16 Unit Damkar & 80 Personel Dikerahkan

Baca: Berdarah Dingin! Indra Ketahuan Nongkrong Santai usai Bunuh Nia Penjual Gorengan, Ekspresi Disorot

Sebelumnya, PDIP menggugat KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

KPU dianggap melakukan pelanggaran dengan menerbitkan PKPU yang menindaklanjuti putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres

#Sidang Putusan # PTUN   # Cawapres # Gibran  # KPU   # PDIP  

Sumber: Tribunnews.com
   #PDIP   #KPU   #Gibran Rakabuming   #cawapres   #PTUN   #Sidang putusan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda