TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Adapun penetapan ini sebagai tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10).
Meski telah menjadi tersangka, Sahbirin belum ditahan seperti enam tersangka lainnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Selasa (8/10) mengatakan, Sahbirin tak ikut dibawa ke Jakarta karena tidak berada di lokasi OTT.
Baca: Sahbirin Noor Jadi Tersangka Dugaan Suap, Berpotensi Masuk DPO Jika Mangkir Panggilan KPK
Menurut Asep, uang suap tersebut baru sampai di tahap penyerahan oleh para tersangka yang dibawa ke Jakarta.
Adapun enam tersangka tersebut yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang, Ahmad.
Lalu ada Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agusta Febry Andrean, dan dua swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Uang senilai Rp 1 miliar tersebut baru sampai di tersangka Ahmad sehingga belum sampai ke tangan Sahbirin.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor Tak DiketahuiKeberadaannya
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin ini dilakukan setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
Selanjutnya Sahbirin akan segera dipanggil oleh KPK seusai ditetapkan jadi tersangka.
Jika mangkir dalam dua kali panggilan KPK, maka lembaga antirasuah itu akan menerbitkan DPO bagi Sahbirin.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Gubernur Kalsel # Sahbirin Noor # KPK # suap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.