Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan bayi berusia 11 bulan di Tangerang Kota, Banten.
Ketiganya yakni RA (36) ayah kandung bayi, serta HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli.
Bayi tersebut dijual RA seharga Rp 15 Juta untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
Ibu korban, RD tidak mengetahui hal tersebut karena bekerja di Kalimantan.
Uang hasil penjualan bayi sebesar Rp 15 Juta itu habis dalam waktu seminggu lantaran RA kecanduan judi online.
Baca: Event Pancasila Run Day 2024 Bengkulu Ricuh, Peserta Protes Hadiah Tak Sesuai Ekspektasi
RA yang melihat unggahan penjualan bayi di Facebook merencanakan aksinya dengan mengambil bayi di rumah mertua.
Kasus ini terjadi pada 20 Agustus 2024 dan baru terungkap saat istri pulang ke rumah.
Ibu korban kemudian melaporkan RA dan meminta petugas kepolisian mencari keberadaan anaknya.
"Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta," ucap Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Ibu di Tangerang usai Bayi Dijual Suami untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu
# Ayah Jual Anak # Tangerang # Judi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.