Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan divonis 1 Tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
Baca: Resmi Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Nama Baim Sudah Terdaftar di SIPP Pengadilan Agama
Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penunt Umum (JPU) pada Jumat 30 Agustus 2024, yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Baca: Viral Bantuan Ibu Hamil di Dayeuhkolot Bandung Diambil Lagi setelah Difoto Petugas, Ini Faktanya
Sidang agenda vonis, dipimpin Majelis Hakim Wilson Shiver didampingi Hakim Antonius Sampe dan Hakim Hery Anto Simanjuntak, Senin (7/10/2024). (*)
# Mantan Wali Kota # Kota Tual # Kasus Korupsi # Cadangan Beras Pemerintah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.