Habib Rizieq Cs Gugat Presiden Jokowi Ganti Rugi Rp 5.246 Triliun Atas Dugaan Rangkaian Kebohongan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ganti rugi Rp 5.246 triliun oleh Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Selasa (8/10/2024) besok. 

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang bakal dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Yakni dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Baca: Rekaman Rahasia Pertempuran 7 Oktober Dikuak Israel Tepat Setahun Perang Gaza Pecah

Dikonfirmasi secara terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Kemudian dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. 

Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat. 

Gugatan itu dilayangkan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). 

Gugatan ini diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.

Gugatan terdaftar pada tanggal 30 September 2024. 

Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan.

Selain itu, kata-kata bohong tersebut lah yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.

Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. 

Menurut Habib Rizieq, lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia.

Yakni yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

Baca: Situasi Tel Aviv Mencekam Tepat 1 Tahun Perang Gaza, Rentetan Rudal Hamas Buat Sirine Meraung-raung

Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

Kemudian, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka.

Selanjutnya  kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.

Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun, Sidang Dimulai Besok

Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#Jokowi #GantiRugi #HabibRizieqShihab #Gugatan #PNJakartaPusat #SidangPerdana #Kebohongan #TimAdvokasi #Kejujuran #UtangLuarNegeri #SwasembadaPangan #KeretaCepatIndonesiaCina

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda