Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Saidal Arif
TRIBUN-VIDEO.COM - Narapidana atau napi yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui Pesisir Barat, Lampung kini kehilangan hak remisi.
Baca: Sindikat Pencuri Spesialis Rumah Kosong yang Kerap Beraksi di Kudus Ditangkap Polisi, 3 Masih Buron
Kehilangan hak remisi sebagai sanksi bagi napi tersebut karena sudah kabur dari rutan Krui Pesisir Barat.
Baca: Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diberi Hadiah Timah Panas saat Mencoba Kabur, Tertangkap di
Selain mendapat sanksi kehilangan hak remisi , napi tersebut tidak lagi ditempatkan di rutan Krui Pesisir Barat, melainkan dipindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
(Tribun-Video.com/Tribunlampung.co.id)
# tahanan kabur # napi # Rutan Krui Pesisir Barat # remisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.