TRIBUN-VIDEO.COM - Di bulan April 2019 ini, kita akan berpartisipasi dalam pemilu (pemilihan umum) untuk memilih presiden, wakil presiden, dan wakil rakyat di parleman.
Untuk pertama kalinya, negara Indonesia akan mengadakan pemilu secara serentak.
Tanggal 17 April 2019 kita akan memilih presiden dan wakil presiden, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD secara bersamaan.
Karena itu terdapat 5 surat suara yang berbeda.
Tribunners sudah tahu belum jenis surat suara yang akan kita gunakan?
1. Surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota
2. Untuk DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia
4. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
5. Presiden dan Wakil Presiden
Dan yang trakir suart suara abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Jangan lupa gunakan hak pilih anda pada 17 April 2019. (*)
ARTIKEL POPULER:
Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/wSnGEDZpvpU" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.