Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Gayo - Bustami
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Aulia Kendry pria asal di Kabupaten Bener Meriah ini dituntut selama 5 tahun penjara.
Baca: Suzuki Carry Terbakar di Kalianda Lampung Selatan, Diduga Bawa BBM Sebabkan 2 Orang Alami Luka
Ia dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gegara ketahuan menanam 13 batang ganja di pekarangan rumah di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Baca: Bandit Fablo Marpaung Pencuri Uang Rp 800 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polsek Bintan
Tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan jaksa JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong digelar pada (24/9/2024) lalu.(*)
# Tanam ganja # Bener Meriah # narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.