Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah Dikonsumsi Sendiri, Pria Bener Meriah Dituntut 5 Tahun Bui

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Gayo - Bustami
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Aulia Kendry pria asal di Kabupaten Bener Meriah ini dituntut selama 5 tahun penjara.

Baca: Suzuki Carry Terbakar di Kalianda Lampung Selatan, Diduga Bawa BBM Sebabkan 2 Orang Alami Luka

Ia dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gegara ketahuan menanam 13 batang ganja di pekarangan rumah di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Baca: Bandit Fablo Marpaung Pencuri Uang Rp 800 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polsek Bintan

Tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan jaksa JPU yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong digelar pada (24/9/2024) lalu.(*)

# Tanam ganja # Bener Meriah # narkoba

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda