Demo Besar-besaran Terhadap DPR Selama 5 Tahun, Tolak RUU Pilkada hingga Jabatan Presiden Jokowi

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah demonstrasi masyarakat mewarnai jabatan DPR RI periode 2019-2024.

Mulai dari para mahasiswa, buruh, hingga masyarakat umum.

Mereka memprotes berbagai kebijakan kontroversial.

Salah satunya adalah demo menolak RUU KUHP.

Dikutip dari Kompas.com, Mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada September 2019 silam menolak proses Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Baca: Kemesraan Jokowi-Prabowo dan Puan saat Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Terbahak-bahak

Alasan mahasiswa dan masyarakat menolak hal itu karena pembahasan RUU KUHP dianggap dilakukan diam-diam antara pemerintah dan DPR. 

Selain itu, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi digunakan buat melakukan kriminalisasi seperti pasal penghinaan presiden, pasal tentang makar, pasal penghinaan bendera, pasal tentang zina dan kohabitasi, dan lainnya.

Kemudian demo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden pada 11 April 2022.

Mahasiswa kembali turun ke jalan di berbagai kota untuk memprotes wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Penyebabnya adalah pada saat itu muncul wacana yang dilontarkan oleh sejumlah elite politik yang mendorong perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Padahal, dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan masa jabatan presiden adalah lima tahun dan bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

Aspirasi mereka adalah menolak segala bentuk pelanggaran konstitusi dan menjaga demokrasi Indonesia tetap utuh. 

Baca: Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar Mundur dari Kabinet Jokowi, Ada Apa?

Mahasiswa mendesak DPR agar konsisten dalam mempertahankan konstitusi yang ada.

Yang baru saja terjadi pada 22 Agustus 2024 ialah demo tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI.

Hal yang memicu aksi unjuk rasa tersebut adalah upaya DPR merevisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan syarat pembatasan persentase perolehan suara partai politik buat mengajukan calon kepala daerah. 

Di saat yang bersamaan muncul isu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, hendak dicalonkan dalam Pilkada. 

Alhasil, akibat tekanan aksi unjuk rasa itu, DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna lantaran tidak mencapai kuorum.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Gelombang Demonstrasi Besar terhadap DPR 2019-2024"

#DPR RI # Gedung DPR RI # Presiden Jokowi #Kaesang Pangarep

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda