TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan sadis pencongkelan bola mata di Gunung Putri Bogor terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra mengatakan, pelaku KND dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hal itu disampaikan AKP Robby dalam konferensi pers Polsek Gunung Putri, Rabu (25/9).
Pelaku KND turut dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan sadis tersebut.
Tak seperti saat melakukan penganiayaan, KND tertunduk lemas saat dihadirkan di hadapan awak media.
Baca: Ditinggal Jogging, Motor Warga Tarakan Dicongkel Pencuri, Berhasil Ambil Dompet dan Kuras ATM
Baca: Ayah Congkel Kamar Lalu Cabuli Anak Tiri di Bengkulu, Beraksi Saat Sang Istri Sudah Tidur
Adapun peristiwa itu berawal dari adanya festival skuter di Lapangan Binamarga, Gunung Putri.
Pelaku datang bersama sang istri N dan mengonsumsi minuman keras.
Tak berselang lama, korban Icang datang dan ikut mengonsumsi miras.
Korban berjoget sambil memegang botol miras kemudian menyenggol istri pelaku.
Korban kemudian memukul N menggunakan botol miras sehingga membuat pelaku naik pitam dan menganiaya korban. (Tribun-Video.com/Tribundepok.com)
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pelaku Pencongkelan Bola Mata Pria Bertato di Gunung Putri Terancam Penjara 5 Tahun
#kriminal #gunungputri #bogor #jawabarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.