Tipu Daya Oknum Guru di Gorontalo hingga Viral Video Syurnya, Tersangka Disebut "MENGAYOMI" Korban

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Modus DH, sosok guru di Kabupaten Gorontalo diungkap kepolisian resort (Polres) Gorontalo.

DH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang ramai beredar viral di media sosial.

Pria berusia 51 itu rupanya telah menjalin asmara dengan siswanya sejak Januari 2022.

Baca: Modus Terkuak! Oknum Guru di Gorontalo Ternyata Sudah Dekat dengan Muridnya sebelum VIdeo Syur Viral

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Baca: Terungkap Cinta Terlarang Oknum Guru-Siswi di Gorontalo hingga Video Syur Keduanya Beredar di Medsos

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  

"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kasus Video Syur di Gorontalo, Murid Merasa Nyaman dengan Guru : Tersangka Mengayomi

 

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda