MPR Sepakati Tata Tertib Terbaru, Pelantikan Prabowo-Gibran Gunakan TAP MPR, Pertama dalam Sejarah

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - MPR menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu (25/9). 

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih 2024 akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. 

Baca: Komentar Mahfud MD soal Isu Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres: Gak Bisa, Prabowo akan Terganggu

Baca: Gibran Berpotensi Didiskualifikasi dari Pelantikan Wapres hingga Menlu Retno Ditunjuk Jadi Utsus PBB

Hal ini berbeda dari periode sebelumnya yang hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945." kata Bambang Soesatyo. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyoroti Rencana Penggunaan TAP MPR untuk Pelantikan Prabowo-Gibran...

# TRIBUNNEWS UPDATE  # MPR  # Wakil Presiden  # pelantikan 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda