Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - MPR menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu (25/9).
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih 2024 akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.
Baca: Komentar Mahfud MD soal Isu Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres: Gak Bisa, Prabowo akan Terganggu
Baca: Gibran Berpotensi Didiskualifikasi dari Pelantikan Wapres hingga Menlu Retno Ditunjuk Jadi Utsus PBB
Hal ini berbeda dari periode sebelumnya yang hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945." kata Bambang Soesatyo. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menyoroti Rencana Penggunaan TAP MPR untuk Pelantikan Prabowo-Gibran...
# TRIBUNNEWS UPDATE # MPR # Wakil Presiden # pelantikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.