Laporan wartawan Tribun Madura - Ahmad Faisol Edo
TRIBUN-VIDEO.COM- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan mahasiswa berinisial AFI (21), warga Kabupaten Gresik sebagai tersangka atas perkara penganiayaan terhadap pacarnya, mahasiswi berinisial D (21), warga Kabupaten Nganjuk, Selasa (24/9/2024).
AFI dan D merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Fakultas Teknik Angkatan 2022.
Baca: Gegara Bau Parfum Ayah yang Menyengat 2 Saudara Tiri Ini Bertengkar hingga Terjadi Penganiayaan
Baca: Hizbullah Punya Senjata Kiamat 150.000 Roket & Rudal, Bisa Buat Israel Kewalahan jika Nekat Perang
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, tersangka AFI mengaku kesal hingga emosi karena perubahan sikap korban D yang telah dipacari sekitar sejak 1,8 bulan yang lalu.
Korban D disebut tersangka AFI sering bersikap slow respon ketika dihubungi melalui ponsel, sehingga memantik emosi tersangka, memicu terjadi cekcok, dan pemukulan pada Sabtu (21/9/2024). (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.