Laporan wartawan Sriwijaya Post - Ardani
TRIBUN-VIDEO.COM- Alasan terlilit utang, oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim ARH (40) terpaksa harus berurusan hukum.
Pasalnya oknum tersebut nekat edarkan uang palsu dengan berbelanja di warung tradisional yang ada di Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi salah satu pemilik warung di desa Perjito kecamatan Gunung Megang kabupaten Muaraenim yang bernama Yudi Yusman (30) yang mendapatkan uang palsu setelah pelaku belanja di warungnya dan membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.