Nasib Indra Septiawan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terjerat Pasal Berlapis?

Editor: winda rahmawati

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib Indra Septiawan alias IS seusai ditangkap atas kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka sudah terkonfirmasi bahwa melakukan rudapkasa dan pembunuhan terhadap NKS (18).

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024) lalu.

Atas tindakannya itu, Indra telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Baca: Pelaku Penganiayaan Sadis Pencongkelan Mata Serahkan Diri Diantar Keluarga, Korban Masih Dirawat

Selain kedua pasal di atas, pihaknya menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan.

Yakni bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

Ia mengatakan, jika semua unsur terpenuhi, maka tersangka dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati.

Namun demikian, semua tergantung hasil persidangan.

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat.

Sehingga, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

NKS sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024) lalu.

Baca: Nasib Pria Arogan Tembak Ban Pajero Gegara Tak Terima Disalip Dipolisikan, Terancam 2 Tahun Penjara

Sebelum ditemukan meninggal, gadis berusia 18 tahun itu sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah korban, polisi menetapkan Indra Setiawan alias IS sebagai tersangka.

Hal itu karena diduga kuat sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban.

Tersangka yang sempat kabur ke dalam hutan, akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal NKS.

(Tribun-Video.com/TribunPadang.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati Menanti IS, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

#Indra Septiawan # Penjual Gorengan # Indra Septiawan # Pembunuh  # Padang Pariaman

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda