TRIBUN-VIDEO.COM - Pria arogan yang menembak ban mobil Pajero di jalan, kini dipolisikan.
Pengusaha berinisial SU asal Kendal itu kini terancam hukuman 2 tahun penjara.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto pada Jumat (20/9).
Kombes Artanto menegaskan tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi.
Oleh karena itu pelaku bakal diproses hukum secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman," kata Artanto.
Adapun peristiwa penembakan itu terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 3, Desa Trengguli Demak.
Pelaku SU tak terima karena merasa didahului oleh kendaraan korban Ahmad Laili Dimyati.
Kesal mobilnya disalip oleh korban, SU tiga kali menembak ban mobil belakang milik korban.
Korban kemudian melaju dalam kondisi ban belakang pecah hingga bertemu petugas lalu lintas yang bertugas. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penembak Ban Pajero Sport di Demak Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.