Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejari Lampung Selatan menetapkan tiga pejabat Satpol PP setempat sebagai tersangka perkara dugaan korupsi insentif.
Baca: Kronologi Pengeroyokan Staf Khusus Arsjad Rasjid oleh Geng Umar Kei, Polisi: Masih Penyelidikan
Ketiganya yakni AL selaku Kasubag Keuangan, IM (bendahara), dan M (Kabid Trantibum).
Baca: Polda Riau Gagalkan Edaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 88 Miliar, 8 Orang Diringkus
Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 2,8 miliar.
# Satpol PP # Lampung Selatan # korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.