3 Pejabat Satpol PP Lamsel Jadi Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,8 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lampung - Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejari Lampung Selatan menetapkan tiga pejabat Satpol PP setempat sebagai tersangka perkara dugaan korupsi insentif.

Baca: Kronologi Pengeroyokan Staf Khusus Arsjad Rasjid oleh Geng Umar Kei, Polisi: Masih Penyelidikan

Ketiganya yakni AL selaku Kasubag Keuangan, IM (bendahara), dan M (Kabid Trantibum).

Baca: Polda Riau Gagalkan Edaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 88 Miliar, 8 Orang Diringkus

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp 2,8 miliar. 

# Satpol PP # Lampung Selatan # korupsi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda